Munculnya
metode IT Forensik dalam penanganan kasus kriminal dalam
dunia internet atau lebih dikenal dengan istilah cybercrime itu tidak
terlepas dari sejarah perkembangan teknologi komputer dan elektronik. Setiap kasus kejahatan yang
akan ditangani membutuhkan bukti yang akurat. Dan barang bukti yang berasal
dari komputer pun telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun lamanya. Berawal
dari seorang hakim yang menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan
dengan bentuk bukti lainnya. Sehingga dengan kemajuan teknologi komputer,
perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules
of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang
rumit.
Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu
“misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang
detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi internet memungkinkan
pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak
memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau
berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada
saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu
dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya.
Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi
diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik
untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan,
dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.
