Munculnya
metode IT Forensik dalam penanganan kasus kriminal dalam
dunia internet atau lebih dikenal dengan istilah cybercrime itu tidak
terlepas dari sejarah perkembangan teknologi komputer dan elektronik. Setiap kasus kejahatan yang
akan ditangani membutuhkan bukti yang akurat. Dan barang bukti yang berasal
dari komputer pun telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun lamanya. Berawal
dari seorang hakim yang menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan
dengan bentuk bukti lainnya. Sehingga dengan kemajuan teknologi komputer,
perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules
of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang
rumit.
Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu
“misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang
detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi internet memungkinkan
pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak
memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau
berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada
saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu
dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya.
Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi
diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik
untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan,
dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.
Keadaan
seperti itu pun sudah sering terjadi di Negara kita dimana banyak institusi ataupun
perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi
dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan
institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan
meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun
penyelewengan di dunia teknologi informasi. Dan seiring berjalannya waktu, maka
lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur
transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi
informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada
orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi
informasi elektronik tersebut.
Namun hadirnya
UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses
penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur
perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal
yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia
yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetail inilah yang
kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi
dalam hal IT Forensik. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang
kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (sumber : http://www.scribd.com/doc/31675347/Audit-IT-dan-Forensik-Komputer)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar